Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan IAIN Bayar Denda Sebegini

Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan IAIN Bayar Denda Sebegini
Keluarga dan kuasa hukum Salmadanis, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Jumat (4/1). Foto: padangekspres/jpg

jpnn.com, LUBUKLINTAH - Salmadanis, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) (kini Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang) menyetorkan uang denda Rp 200 juta ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Padang.

Penyetoran uang yang dilakukan keluarga dan kuasa hukum terpidana adalah sebagai bentuk pelaksanaan amar majelis hakim Pengadilan Negeri Padang No. 26/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg.

“Kami sudah menyetorkan uang denda senilai Rp 200 juta, Kamis (3/1). Ini sebagai langkah bagi klien kami untuk mengambil haknya dengan membayar denda,” ucap Penasehat Hukum Salmadanis, Fauzi Novaldi seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (4/1).

Melalui denda yang disetorkan tersebut, kliennya memiliki hak menerima asimilasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan berharap dengan penyetoran tersebut dapat diproses secepatnya.

“Kami berharap tentunya dapat segera diproses, klien kami mendapatkan haknya dan bisa memperoleh asimilasi, dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan. Apalagi kehadirannya sangat dirindukan para jamaahnya untuk melaksanakan kegiatan dakwah,” ucapnya.

Dia menyebut, segala keputusan tergantung kepada proses administrasi yang disampaikan. Pihaknya nanti menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM sesuai aturan asimilasi.

“Sesuai aturannya, klien kami bisa keluar pukul 08.00 dan kembali ke tahanan pukul 17.00. dalam rentang waktu itu, ia dapat melakukan kegiatan-kegiatan dakwahnya, apalagi jamaah sangat merindukannya, semoga saja permohonan ini dapat segera dikabulkan,” harapnya.

Terkait sumber uang yang disetorkan melalui pihak kejaksaan, Fauzi Novaldi menyebut uang Rp 200 juta tersebut bersumber dari dana patungan, pihak keluarga, para jamaah dan warga kampus UIN-IB Padang.

Salmadanis, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan kampus Institut Agama Islam Negeri menyetorkan uang denda Rp 200 juta ke kas negara melalui Kejari Padang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News