Terpidana Korupsi Telkom Menyerahkan Diri

Terpidana Korupsi Telkom Menyerahkan Diri
Terpidana Korupsi Telkom Menyerahkan Diri
MAKASSAR – Setelah KPK menangkap dua buronan Kejati Sulsel, Senin kemarin, giliran mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Divre VII Makassar, Heru Suyanto menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Terpidana kasus korupsi PT Telkom yang merugikan negara sebesar Rp 44,9 miliar ini, mendatangi Kejati sekitar pukul 13.30 didampingi pengacaranya, Yasser Wahab. Heru yang masih aktif sebagai karyawan Telkom di Bandung itu, memilih menyerahkan diri ke pihak kejaksaan setelah dua terpidana lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -- mantan Kepala Divisi Regional (Kadivre) VII Telkom Sulsel, Koesprawoto dan mantan Deputi Kadivregional Sulsel, Eddy Sarwono.

Di Kejati Sulsel, Heru menyelesaikan proses administrasi sekitar satu setengah jam. Pada pukul 15.00, dia pun diantar ke Lapas dengan mobil tahanan kejaksaan. Heru adalah terpidana kasus korupsi PT Telkom, yang divonis Mahkamah Agung dengan penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar.

Pengacara terpidana, Yasser Wahab menjelaskan kliennya tersebut terbang langsung dari Bandung untuk memenuhi keputusan MA yang mengharuskannya menjalani penahanan selama enam tahun.  Heru tiba di kantor pengacaranya di Jalan Topaz Raya No.5 Makassar sekira pukul 10.00. Begitu terpidana tiba di Makassar, Yasser melakukan koordinasi dengan pihak Kejati Sulsel mengenai keinginan kliennya menyerahkan diri.

MAKASSAR – Setelah KPK menangkap dua buronan Kejati Sulsel, Senin kemarin, giliran mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Divre VII Makassar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News