Terpidana Mati Mary Jane Sebut 'Opo' hingga 4 Kali

Di tengah persidangan, hakim menskors sidang selama lima menit karena terpidana izin untuk buang air kecil. Hal itu disampaikan oleh penerjemah kepada hakim. Sidang digelar untuk mendengar memori PK oleh tim kuasa hukum Mary Jane, dan jawaban atas materi PK oleh Jaksa Sri Anggraeni Astuti SH. Sidang berakhir pukul 10.15 dan dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon.
Mary mulai ramai dibicarakan publik lagi. Ini menyusul nama Mary dalam deretan terpidana kasus narkoba yang bakal dieksekusi mati. Karena permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Penetapannya dituangkan dalam ketetapan Keppres 31/G 2014. Pada April 2010, Mary ditangkap petugas pabean Bandara Adisutjipto karena kedapatan membawa heroin seberat 2,61 kilogram. Sejak itulah janda dua anak itu menjadi pesakitan
Bermula ditahan di Mapolda DIJ, kemudian dititipkan di Lapas Cebongan sampai hakim PN Sleman menjatuhkan vonis mati kepadanya. Selebihnya, Mary Jane dipenjara di Lapas Wirogunan, Jogja, sampai sekarang.
Meski grasi ditolak, ada satu upaya hukum yang selama ini belum ditempuh Mary. Yakni, peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menimpanya. Langkah itulah yang ditempuh Mary Jane melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Filipina. (yog/laz/ong/jpnn)
Sidang peninjauan kembali atas perkara yang menimpa terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso digelar Pengadilan Negeri Sleman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya