Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara

Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh, dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021. (antara/jpnn)

Terpidana pemerkosa anak di Aceh kabur sesuai divonis 200 bulan penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Kini, terpidana berinisial DP itu masuk dalam DPO Kejari Aceh Besar. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News