Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara

Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang terpidana pemerkosa anak di Aceh Besar, Aceh, berinisial DP (35) kabur seusai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 200 bulan penjara pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Kini, DP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar. 

"Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (16/11). 

Berdasarkan posting-an akun Kejari Aceh Besar di Instagram disebutkan bahwa DPO bernama DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sejauh ini, kata Shidqi, pihaknya belum mendapatkan informasi di mana keberadaan terpidana tersebut. 

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang melihat terpidana dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.

“Kami sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia. Kami terus mencarinya," ujar Shidqi.

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan.

Terpidana pemerkosa anak di Aceh kabur sesuai divonis 200 bulan penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Kini, terpidana berinisial DP itu masuk dalam DPO Kejari Aceh Besar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News