Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas yang diberikan hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh terhadap terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45).
Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan memori kasasi tersebut.
"Senin kemarin kami menyatakan kasasi. Kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Ardiansyah di Aceh Besar, Selasa (12/10).
Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45).
Terdakwa merupakan ayah kandung korban.
Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9).
Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara.
Namun, terdakwa melakukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Jaksa mengajukan upaya kasasi ke MA terkait vonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung di Aceh Besar. Sebelumnya, pada tingkat Mahkamah Syari’iyah Jantho Aceh Besar, terdakwa divonis 180 bulan penjara.
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
- MA Seharusnya Tolak Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Kedaluwarsa