Tok, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas

Tok, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDA ACEH - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandung di Aceh Besar, berinisial SUR, 45, divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh, Jumat (8/10).

Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Darmansyah Hasibuan yang dikonfirmasi membenarkan.

"Benar ada putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata Darmansyah Hasibuan, di Banda Aceh, Jumat (8/10).

Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Selasa (28/9/2021).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh.

Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021 lalu karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.

SUR sendiri berprofesi sebagai PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandung di Aceh Besar, berinisial SUR, 45, divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh, Jumat (8/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News