Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Selasa, 12 Oktober 2021 – 21:53 WIB
Dengan demikian, Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa mengajukan upaya kasasi ke MA terkait vonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung di Aceh Besar. Sebelumnya, pada tingkat Mahkamah Syari’iyah Jantho Aceh Besar, terdakwa divonis 180 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
- MA Seharusnya Tolak Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Kedaluwarsa