Terpidana Pemerkosa Anak Ini Kabur Usai Divonis 16 Tahun 8 Bulan

Terpidana Pemerkosa Anak Ini Kabur Usai Divonis 16 Tahun 8 Bulan
Ilustrasi korban pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Kejari Aceh Besar menetapkan terpidana pemerkosaan anak, berinisial DP, 35, sebagai buronan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang bersangkutan kini DPO," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (16/11/2021).

Terpidana DP divonis bersalah dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang hukum jinayat.

Shidqi mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana.

Oleh karena itu, diminta kepada masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.

"Kami sudah lakukan semua upaya persuasif seperti bertemu keluarga, namun sejauh ini juga belum jelas keberadaannya. Kami terus mencarinya," ujar Shidqi.

Sebelumnya, DP yang juga paman korban pemerkosaan divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan.

Kemudian, DP mengajukan upaya banding. Oleh majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas yang bersangkutan.

Kejari Aceh Besar menetapkan terpidana pemerkosaan anak, berinisial DP, 35, sebagai buronan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News