Tersandung Gratifikasi, Pejabat BKD Lampung Ditahan

Tersandung Gratifikasi, Pejabat BKD Lampung Ditahan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala resmi menahan dua mantan pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulangbawang. 

Keduanya adalah Gatot Suparno, M.H. (mantan kepala BKD Tuba 2011 dan sekretaris BKD Lampung) serta Sigit Heri Prasetyo, S.H. (mantan Kasubbid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Tuba). Kini kedua pejabat tersebut telah dijebloskan ke Rutan Menggala.

Kajari Menggala Zuhandi, M.H. mengatakan, awalnya keduanya diperiksa sebagai saksi atas dugaan penerimaan dana dari para pegawai honorer kategori dua (K-2) yang akan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tuba. 

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00–15.33 dan pukul 16.00 WIB Selasa (8/3) lalu. Usai pemeriksaan, keduanya dibawa ke Rutan Bawanglatak, Menggala. 

Penahanan keduanya setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan keterangan lainnya. ’’Ya memang keduanya kami tahan untuk 20 hari ke depan. Kasusnya dugaan gratifikasi atas penerimaan honorer K-2 di lingkungan Pemkab Tuba,” katanya. 

Berdasarkan keterangan dari Gatot dan Sigit yang dihimpun pihaknya, keduanya memang menerima uang dari sejumlah calon PNS dari jalur K-2.

Berdasarkan data kejari, nilainya diduga cukup banyak. Yakni Rp 1,5 miliar. Hanya, untuk sementara, penyidik memastikan baru Rp800 juta diterima keduanya. 

Modus operandi keduanya dengan melakukan perekrutan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk masuk database. Kemudian orang-orang tersebut memberikan uang kepada Gatot dan Sigit agar bisa masuk jadi CPNS melalui jalur K-2. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News