Tersandung Korupsi Alkes, Erigana Resmi Sandang Status Terdakwa
Kamis, 13 Agustus 2015 – 02:05 WIB
"Kita baru saja menerima tersangka dan barang bukti. Saat penyerahan kita juga meminta keterangan tersangka terkait dugaan kasus korupsi," terang Firdaus.
Baca Juga:
Menurutnya, atas pelimpahan tersebut, secara tak langsung status tersangka Erigana beralih menjadi terdakwa. Tak hanya itu, Erigana yang sebelumnya ditahan di Polresta Barelang akan dititip sementara waktu di Rutan Tembesi.
"Saat ini statusnya sudah terdakwa. Terdakwa akan kita titip di Rutan. Kita juga berusaha menyelesaikan pemberkasan, untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang," sebut Firdaus. (she/eja/ray)
BATAM - Kejaksaan Negeri Batam menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Pukesmas se-kota Batam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya