Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M

Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M
Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M
Kuasa hukum Garuda, Edwin Aditya Rachman, belum memastikan langkah hukum yang akan diambil kliennya, termasuk apakah akan mengajukan kasasi  ke MA. (kuh)

JAKARTA -  Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin menghukum maskapai Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskrindo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News