Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M
Kamis, 16 Juni 2011 – 08:26 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin menghukum maskapai Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskrindo Prima membayar masing-masing Rp 1 miliar dalam kasus pengadaan cinderamata haji. Majelis menilai fakta-fakta tentang diskriminasi tender pengadaan cinderamata haji oleh ketiga terhukum tidak terbantahkan. "Menurut aturan yang berlaku, perusahaan yang masih bermasalah status hukumnya tidak bisa ikut tender. Karena itu, perpanjangan tender yang menjadi alasan Garuda itu tidak dapat diterima," terang Iqbal.
"Majelis hakim menolak permohonan gugatan Garuda dan menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ujar ketua majelis hakim Sapawi, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (15/6).
Baca Juga:
Kuasa hukum KPPU M. Iqbal mengapresiasi putusan hakim. Menurut dia, Garuda terbukti tidak membuka kesempatan tender soal cinderamata haji terhadap perusahaan lain, meski kedua mitranya tersebut bermasalah secara hukum di KPPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin menghukum maskapai Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskrindo
BERITA TERKAIT
- SMAN 3 Jakarta Gelar Tasyakuran, Sejumlah Tokoh Hadir
- Dua Penyandang Autisme Gelar Pameran Lukisan Bertajuk Be My Friend
- Seorang Pelajar SMP Tenggelam Saat Kerja Bakti Membersihkan Lumpur PascaBanjir
- Ketum Sahabat Polisi Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Instituto Educando Para a Paz Brazil
- Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar
- Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Arteria Dahlan Beri Tanggapan