Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M

Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M
Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M
JAKARTA -  Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin menghukum maskapai Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskrindo Prima membayar masing-masing Rp 1 miliar dalam kasus pengadaan cinderamata haji. Majelis menilai fakta-fakta tentang diskriminasi tender pengadaan cinderamata haji oleh ketiga terhukum tidak terbantahkan.

"Majelis hakim menolak permohonan gugatan Garuda dan menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ujar ketua majelis hakim Sapawi, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (15/6).

Kuasa hukum KPPU M. Iqbal mengapresiasi putusan hakim. Menurut dia, Garuda terbukti tidak membuka kesempatan tender soal cinderamata haji terhadap perusahaan lain, meski kedua mitranya tersebut bermasalah secara hukum di KPPU.

"Menurut aturan yang berlaku, perusahaan yang masih bermasalah status hukumnya tidak bisa ikut tender. Karena itu, perpanjangan tender yang menjadi alasan Garuda itu tidak dapat diterima," terang Iqbal.

JAKARTA -  Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin menghukum maskapai Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskrindo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News