Tersangka AF Merundung Santri Junior dengan Setrika Uap, Ya Ampun

Tersangka AF Merundung Santri Junior dengan Setrika Uap, Ya Ampun
Ilustrasi - Pelaku perundungan santri di Malang jadi tersangka. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

"Puncaknya pada hari itu, 4 Desember 2023," katanya.

Sebelumnya, laporan dugaan perundungan dibuat oleh Yoga Amara (42) selaku ayah kandung dari ST, pada Desember 2023.

Saat itu dia memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik kepolisian.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Sedikitnya enam saksi sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan pendampingan pada saat permintaan visum di rumah sakit.

Dugaan perundungan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang, tersebut menyebabkan korban kekerasan mengalami luka pada bagian ruas dada.

Berdasarkan keterangan saksi, aksi perundungan itu diduga dilakukan seorang santri di pondok pesantren tersebut
.
Aksi yang dilakukan di dalam lingkungan pesantren itu terjadi pada 04 Desember 2023.

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.

Polisi menetapkan AF menjadi tersangka yang merundung santri junior menggunakan setrika uap. Konon inilah pemicunya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News