Tersangka AF Merundung Santri Junior dengan Setrika Uap, Ya Ampun
Jumat, 23 Februari 2024 – 09:54 WIB

Ilustrasi - Pelaku perundungan santri di Malang jadi tersangka. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Selain itu juga Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Polisi menetapkan AF menjadi tersangka yang merundung santri junior menggunakan setrika uap. Konon inilah pemicunya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Pemicu Konsulen Anastesi RSMH Palembang Merundung Dokter PPDS Unsri, Oalah
- Konsulen Anestesi RSMH Palembang Perundung Dokter PPDS Unsri Dinonaktifkan
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Debat Santri