Tersangka AF Merundung Santri Junior dengan Setrika Uap, Ya Ampun
Jumat, 23 Februari 2024 – 09:54 WIB
Selain itu juga Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Polisi menetapkan AF menjadi tersangka yang merundung santri junior menggunakan setrika uap. Konon inilah pemicunya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lewat Aksi Cantik, Unilever Ajak Santri Putri Wujudkan Cita-Cita
- Unilever Ajak Para Santri Menebar Kebaikan Melalui Aksi Cantik
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah