Tersangka AF Merundung Santri Junior dengan Setrika Uap, Ya Ampun

Tersangka AF Merundung Santri Junior dengan Setrika Uap, Ya Ampun
Ilustrasi - Pelaku perundungan santri di Malang jadi tersangka. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Selain itu juga Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ant/jpnn.com)


Polisi menetapkan AF menjadi tersangka yang merundung santri junior menggunakan setrika uap. Konon inilah pemicunya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News