Tersangka Bansos Sumut Kapan Ditetapkan?
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Padahal, Korps Adhyaksa sudah menggarap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang kini menyandang status tersangka suap hakim PTUN Medan dan ditahan KPK.
Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, sampai saat ini status politikus Partai Keadilan Sejahtera itu masih saksi.
"Saat ini sebagai saksi. Saksi dalam (suatu) perkara itu kan ada tahapan-tahapannya," ujar Prasetyo di Kejagung, Jumat (28/8).
Lantas saat ditanya kapan Kejagung akan menetapkan tersangka dalam kasus ini? Prasetyo hanya menjawab, "Nanti, nanti kami lihat seperti apa."
Selain Gatot, Kejagung juga sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Bahkan, sudah melakukan penggeledahan di sejumlah satuan perangkat kerja daerah di Sumut. Saat ini, kata Prasetyo, hasil penggeledahan itu tengah diverifikasi.
"Kami inventarisir mana-mana (barang bukti) yang ada kaitannya dengan dugaan penyelewengan bansos yang kami sidik," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Padahal, Korps
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?