Tersangka Kasus Alkes Universitas Ini Segera Disidang

Tersangka Kasus Alkes Universitas Ini Segera Disidang
FOTO: DOK.IST

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit khusus untuk pendidikan Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Made Meregawa akan disidang dalam waktu dekat. Hal ini setelah berkas penyidikan terhadapnya dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah P21 (lengkap), sidangnya di Bali,” ujar Made usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (18/9) sore.

Made belum mengetahui kapan tepatnya sidang mulai digelar. Pasalnya, saat ini KPK masih harus menyusun surat dakwaan terlebih dahulu.

Setelah menyatakan berkas penyidikan suatu kasus lengkap, komisi antirasuah memang punya waktu maksimal dua minggu untuk menyusun dakwaan dan menyerahkannya ke pengadilan.

Made ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alkes tersebut. Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah dalam kasus ini.

Made dan Marisi dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar. (dil/jpnn)


JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit khusus untuk pendidikan Universitas Udayana tahun anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News