Tersangka Kasus Inses di Pringsewu Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 06 Maret 2019 – 04:08 WIB
Turut serta dalam kunjungan tersebut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) Pringsewu Bidang Advokasi Hukum Siwi Lestari. Mereka disambut Camat Sukoharjo Edi Yanto dan Kepala Pekon Supartono serta Pemerhati Anak Berbasis Masyarakat (PABM) Tarseno. (mul/sag/ais)
Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani mengatakan tersangka kasus inses dengan korban AG, 18, warga Sukoharjo akan mendapat ganjaran yang setimpal.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Atikoh Ganjar Serap Aspirasi Pelaku Usaha Mikro Pas Hadir di Acara Syukuran Hasil Bumi