Tersangka Kasus Korupsi Bank Masih Bebas Berkeliaran, Namanya Dewi Susiana
Selasa, 04 Agustus 2020 – 13:44 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim. Foto: Antara
Ia mengatakan, tersangka Dewi Susiani juga seharusnya ikut menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Senin (3/8) dengan terdakwa Siswanto Kondrata namun tidak hadir dalam persidangan itu. (antara/jpnn)
Dewi Susiana, tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya merugikan negara Rp 127 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah