Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan, Ini Alasannya
jpnn.com, PALEMBANG - Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee batal ditahan. Sebelumnya, seleb TikTok itu sempat ditahan selama kurang lebih 12 jam.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto di Mapolda Sumsel, Kamis (4/5).
"Tersangka kami tangguhkan dengan alasan tersangka mempunyai penyakit mag kronis," ungkap Agung.
Namun, kata Agung, apabila sewaktu-waktu tersangka dipanggil kembali untuk memberikan keterangan wajib hadir.
"Apabila nanti dipanggil, maka tersangka wajib untuk hadir," kata Agung.
Lanjut dikatakan Agung bahwa tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Rani Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah pada 27 April 2023.
Sebelumnya, pemilik nama asli Lina Lutvia ini dilaporkan advokat sekaligus pendakwah Ustaz M. Syarif Hidayat, ke Polda Sumsel pada Rabu (15/3).
Polisi tidak menahan tersangka kasus penistaan agama, Lina Mukherjee. Simak selengkapnya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Timnas AMIN Tuding Zulhas Lakukan Penistaan Agama
- Koalisi Aktivis Muda Melaporkan Zulhas ke Mabes Polri
- Pakai Akronim AMIN, Anies Dilaporkan ke Bareskrim