Buntut Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukhrejee jadi Tersangka
jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung pada Kamis (27/4).
Lina jadi tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.
Polda Sumsel akan bergerak cepat untuk memanggil Lina Mukherjee.
"Penyidik bergerak cepat. Pada panggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ujar Agung.
Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan mengundang beberapa ahli.
Polda Susmel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka penistaan agama dalam konten makan babi dengan baca bismillah.
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pascaputusan MK
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi