Buntut Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukhrejee jadi Tersangka 

Buntut Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukhrejee jadi Tersangka 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto. Foto: Cuci Hati/JPNN

"Surat keterangan fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan, yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," kata Agung.

"Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawanya ke sini," kata Agung. (mcr35/jpnn)

Polda Susmel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka penistaan agama dalam konten makan babi dengan baca bismillah.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News