Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Liar Bertambah

jpnn.com - TERNATE – Tersangka kasus penyelundupan satwa liar terlindungi bertambah dua orang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Moch Arinta Fauzi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/9).
Dia mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena telah terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut.
“Dua orang ini yang mensuplay burung dari desa Ranga-Ranga itu,” tuturnya dilansir Malut Post (JPNN Group).
Namun, Moch Arinta belum mau menyebut identitas dua tersangka tersebut. Pasalnya, keduanya melarikan diri ke Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) saat dikejar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh polisi.
Karena itu, saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dua tersangka itu diketahui sudah lari ke Galela, dan mereka ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya.
Diketahui, tiga tersangka sebelumnya masih ditahan di sel tahanan Polres Ternate sambil menunggu perampungan berkas perkaranya.(JPG/tr-04/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Tersangka kasus penyelundupan satwa liar terlindungi bertambah dua orang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate AKP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka