Tersangka Keenam Korupsi Alat Kontrasepsi Dibui

Tersangka Keenam Korupsi Alat Kontrasepsi Dibui
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Direktur CV Bulao Kencana Mukti Harun Suwarsono sudah dijebloskan penyidik Satgassus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung ke tahanan, Kamis (6/8).

Harun ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis intrauterine device kit di BKKBN tahun anggaran 2013-2014 senilai Rp32 miliar. Estimasi sementara kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp27 miliar.

"Penyidik Satgassus menahan Harun Suwarsono, tersangka korupsi pengadaan IUD KIT di BKKBN," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (6/8).

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung. Harun merupakan tersangka keenam yang dijebloskan anak buah Jampidsus Widyopramono ke tahana. "Sebelumnya lima orang tersangka lain dalam kasus ini telah ditahan," ungkap Tony.

Lima tersangka itu yakni Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo, Sukadi, Direktur PT Hakayo Kridanusa, Sudarto, mantan Manager Institusi PT Kimia Farma, Slamet Purwanto.

Kemudian, Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN, Sobri Wijaya, serta Kasi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN, Wiwit Ayu Wulandari. 

Seperti diketahui, proyek pengadaan IUD KIT pada Deputi Bidang Keluarga Berencana & Kesehatan Reproduksi BKKBN itu terbagi dalam tiga tahap penganggaran selama kurun tahun anggaran 2013-2014, yakni pertama Rp 5 miliar, kedua Rp 13 miliar dan ketiga Rp 14 miliar. 

Kasubdit Pidsus Kejagung Sarjono Turin mengatakan dalam pengadaan diduga telah terjadi manipulasi pengadaan barang serta ketidaksesuaian spesifikasi dan standar kesehatan sebagaimana tertuang dalam kontrak. "Modusnya memanipulasi pengadaan barang tidak sesuai standar kesehatan," ujar jaksa yang pernah bertugas di KPK ini. (boy/jpnn)

JAKARTA - Direktur CV Bulao Kencana Mukti Harun Suwarsono sudah dijebloskan penyidik Satgassus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung ke tahanan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News