Tersangka Korupsi Alat Kesehatan RSUD Segera Disidang

Tersangka Korupsi Alat Kesehatan RSUD Segera Disidang
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

JAKARTA – Berkas penyidikan dua tersangka korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo, Jambi, 2010, rampung.

Dalam waktu dekat ini dua tersangka yakni Direktur PT Sindang Muda Serasan Zuherli, dan Direktur RSUD Sultan Thaha Saifudin Achmad Agus Fauriza akan segera disidang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, setelah diteliti berkas kedua tersangka dinyatakan P21 sebagaimana surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum 6 November 2015.

Ia menambahkan, sesuai pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muara Tebo. “Agar perkara dapat segera disidangkan,” kata Amir, Rabu (11/10).

Pelimpahan tahap dua antara penyidik tindak pidana khusus Kejagung dengan Kejari Muara Tebo dilaksanakan hari ini di Kejaksaan Tinggi Jambi. Pelaksanaan serta hasil pekerjaan PT Sindang Muda Serasan selaku pemenang pelaksana 10 jenis alat yang berjumlah 12 unit‎ diduga telah di mark up harganya.

“Dalam kasus ini kerugian negara diduga sekitar Rp 4,6 miliar,” kata Amir Yanto.(boy/jpnn)


JAKARTA – Berkas penyidikan dua tersangka korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News