Tersangka Korupsi Dana Desa Pocangan Kembalikan Uang Rp 186 Juta

Tersangka Korupsi Dana Desa Pocangan Kembalikan Uang Rp 186 Juta
Istri tersangka dana desa mengembalikan kerugian keuangan negara kepada penyidik di Kantor Kejari Jember, Senin (27/2/2023). Foto: ANTARA/HO-Kejari Jember.

jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Pocangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

Tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 186 juta kepada penyidik.

"Istri tersangka dugaan korupsi dana desa itu sebagai pihak yang melakukan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Pengembalian dilakukan oleh istri tersangka BR," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Isa Ulinnuha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember.

Kejari Jember menahan Kepala Desa Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa.

"Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik yakni pembangunan gedung madrasah dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan," tuturnya.

Sedangkan pada tahun 2021 tercatat ada empat pekerjaan fisik yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.

Menurutnya uang yang dikembalikan oleh istri tersangka sebesar Rp186 juta lebih dan uang tersebut dititipkan di rekening kejaksaan untuk menjadi bukti di persidangan nantinya.

Kejaksaan Negeri Jember menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Pocangan, Kabupaten Jember, Jatim, Senin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News