Tersangka Korupsi Dana Desa Pocangan Kembalikan Uang Rp 186 Juta

Tersangka Korupsi Dana Desa Pocangan Kembalikan Uang Rp 186 Juta
Istri tersangka dana desa mengembalikan kerugian keuangan negara kepada penyidik di Kantor Kejari Jember, Senin (27/2/2023). Foto: ANTARA/HO-Kejari Jember.

"Tersangka sudah mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tindak pidana korupsi dana desa itu," tuturnya.

Ia berharap majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sependapat dengan tuntutan jaksa, agar uang pengembalian tersebut bisa disetorkan ke kasa negara.

"Jumlah kerugian keuangan negara timbul dari enam proyek fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono," katanya.(antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri Jember menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Pocangan, Kabupaten Jember, Jatim, Senin.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News