Tersangka Korupsi Divestasi Saham KPC Minta Dilepaskan

Masa Tahanan Hampir Habis, BAP Tak Kunjung Lengkap

Tersangka Korupsi Divestasi Saham KPC Minta Dilepaskan
Tersangka Korupsi Divestasi Saham KPC Minta Dilepaskan
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, kembali menanyakan status penahannnya ke penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Kali ini yang dipersoalkan Anung dan Apidian terkait bakal berakhirnya masa penahanan mereka pada Rabu (22/9) lusa.

Jika tidak, penyidik diminta berlaku fair dengan membebaskan mereka karena tak punya cukup bukti, untuk menjerat keduanya dengan tuduhan terlibat korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 576 miliar. "Sampai sekarang belum ada informasi kapan berkas kedua klien saya dinyatakan lengkap(P21), padahal penahanannya habis Rabu besok," ucap Ainuddin, pengacara kedua tersangka saat dihubungi, Senin (20/9).

Tak hanya penyidik, permasalahan molornya penyidikan terhadap Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) dan Direktur KTE itu, lanjut Ainuddin, bahkan sempat ditanyakan ke Pengadilan Jakarta Selatan -selaku pihak yang memberikan izin perpanjangan penahanan- agar ikut menanyakan ke penyidik sejauhmana perkembangan penyidikannya.

Sebelumnya, permasalahan penahanan Anung dan Apidian sempat berujung masalah hukum baru di luar kasus korupsi, yakni gugatan praperadilan terhadap Kejagung yang digelar di PN Jaksel pada akhir Agustus sampai awal September 2010. Keduanya merasa hak hukumnya dilanggar penyidik sebab pada penyusunan berkas perpanjangan penahanan terjadi salah ketik nama. Surat perpanjangannya atas nama Anung, namun di tubuh surat (petitum) justru tertulis nama Apidian. Keberatan ini akhirnya ditolak hakim dengan alasan tak ada kewajiban dari penyidik untuk menyampaikan surat perpanjangan penahanan ke tersangka atau keluarganya.

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News