Tersangka Korupsi Divestasi Saham KPC Minta Dilepaskan

Masa Tahanan Hampir Habis, BAP Tak Kunjung Lengkap

Tersangka Korupsi Divestasi Saham KPC Minta Dilepaskan
Tersangka Korupsi Divestasi Saham KPC Minta Dilepaskan
Walau begitu, lanjut Ainuddin, pihaknya tetap tak puas karena sampai kini penyidik lebih banyak melakukan pemeriksaan terkait kasus penyuapan dan pelanggaran perpajakan yang dilakukan tersangka lain. Bukan kasus pokok yakni penyalahgunaan dan penggunaan dana hasil penjualan saham KPC.

Dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan sejumnlah tersangka antara lain Dita Satari dan Tatang M Tresna dari konsultan pajak PT Ditara Saidah Tresna, serta Hendra Setiawianto, Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir, memastikan berkas penyidikan Anung dan Apidian akan P21 sebelum masa tahanan keduanya habis. Terkait penyidikan saat ini yang lebih banyak mencari keterangan soal penyuapan bukan kasus pokok, menurut dia, itu hanyalah teknis penyidikan semata. "Nggak masalah itu, pasti P21 nggak akan bebas," ucapnya. (pra/jpnn)


JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News