Tersangka Korupsi Divestasi Saham KPC Minta Dilepaskan
Masa Tahanan Hampir Habis, BAP Tak Kunjung Lengkap
Senin, 20 September 2010 – 14:52 WIB
Walau begitu, lanjut Ainuddin, pihaknya tetap tak puas karena sampai kini penyidik lebih banyak melakukan pemeriksaan terkait kasus penyuapan dan pelanggaran perpajakan yang dilakukan tersangka lain. Bukan kasus pokok yakni penyalahgunaan dan penggunaan dana hasil penjualan saham KPC.
Baca Juga:
Dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan sejumnlah tersangka antara lain Dita Satari dan Tatang M Tresna dari konsultan pajak PT Ditara Saidah Tresna, serta Hendra Setiawianto, Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir, memastikan berkas penyidikan Anung dan Apidian akan P21 sebelum masa tahanan keduanya habis. Terkait penyidikan saat ini yang lebih banyak mencari keterangan soal penyuapan bukan kasus pokok, menurut dia, itu hanyalah teknis penyidikan semata. "Nggak masalah itu, pasti P21 nggak akan bebas," ucapnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca