Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim

Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim
Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim
Anung dan Apidian  ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 26 Mei. Keduanya dijerat dengan tuduhan korupsi karena menggunakan dana divestasi saham KPC senilai USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar tanpa seizin DPRD Kutim. Kasus ini akhirnya menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka sebab diduga merestui penggunaan dana hasil penjualan saham KPC.

Tiga tersangka lain adalah konsultan dan pegawai pajak yakni Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan terakhir pegawai pajak bernama Hendra Setiawianto. Mereka diduga merugikan negara mencapai Rp 25 miliar dengan modus menyimpangkan pajak saat penjualan saham dari KTE ke PT Kutai Timur Sejahtera (KTS). (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan dua tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News