Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim
Kamis, 07 Oktober 2010 – 19:51 WIB
Anung dan Apidian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 26 Mei. Keduanya dijerat dengan tuduhan korupsi karena menggunakan dana divestasi saham KPC senilai USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar tanpa seizin DPRD Kutim. Kasus ini akhirnya menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka sebab diduga merestui penggunaan dana hasil penjualan saham KPC.
Baca Juga:
Tiga tersangka lain adalah konsultan dan pegawai pajak yakni Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan terakhir pegawai pajak bernama Hendra Setiawianto. Mereka diduga merugikan negara mencapai Rp 25 miliar dengan modus menyimpangkan pajak saat penjualan saham dari KTE ke PT Kutai Timur Sejahtera (KTS). (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan dua tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara