Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim

Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim
Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim
JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan dua tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi  ke Kaltim. Keduanya diterbangkan dari Jakarta pada Kamis (7/10) pagi ke Bandara Sepinggan Balikpapan untuk kemudian diserahterimakan di Kejati Kaltim di Samarinda.

Informasi yang diterima JPNN, Anung dan Apidian tiba di gedung Kejati Kaltim pukul 12.30 Wita. Setelah menyelesaikan berkas pelimpahan, sekitar dua jam kemudian dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) itu dibawa petugas Kejati ke Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Keduanya dititipkan di Tenggarong lantaran di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) yang merupakan tempat pelaksaan sidang, belum tersedia rumah tahanan maupun Lapas. Kemungkinan besar, baru sehari sebelum pelaksaan sidang keduanya sudah dititipkan di Mapolres Sangatta. Jarak tempuh Tenggarong-Sangatta sendiri sekitar 4 jam perjalanan darat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan  Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap menyatakan, sidang tidak dilakukan di Jakarta karena tempat kejadian serta saksi banyak bermukim di Sangatta. "Sebab saksi dan tempat kejadiannya disana (Sangatta)," jelas Babul kepada JPNN, Kamis (7/10).

JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan dua tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News