Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta

Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
Namun dalam perjanjian hibah antara pemerintah Indonesia dengan Jepang, pihak penerima harus menanggung ongkos kirimnya. Tanpa melalui proses tender, perusahaan asal Jepang, Sumitomo, mendapatkan proyek untuk pengiriman 60 unit KRL bekas tersebut ke Indonesia.

Adapun Sumino menjadi tersangka karena diduga menggelembungkan (mark up) ongkos pengiriman KRL dari Jepang ke Indonesia. Nilai proyek pengiriman itu mencapai Rp 48 miliar. Sementara dari hitungan KPK, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 11 miliar.(pra/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian, Sumino Eko Saputro yang menjadi tersangka kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News