Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta

Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian, Sumino Eko Saputro yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kereta listrik (KRL) hibah dari Jepang, Selasa (19/10). Diperiksa selama sejak pukul 10.00, Sumino yang sudah menjadi tersangka sejak Desember 2009 baru keluar sekitar pukul 16.30.

Namun Sumino tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. "Pemeriksaan seperti biasa saja," ujar Sumino sembari berlalu.

Sementara pengacara Sumino, Tumpal Hutabarat, mengungkapkan  bahwa pemeriksaan kemarin belum sampai ke substansi. "Baru sampai survey, termasuk siapa saja yang berangkat ke Jepang," ujar Tumpal.

Menurutnya, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Perhubungan tahun 2006 sudah ada pengadaan KRL. Untuk menindaklanjuti DIPA itu, Menteri Perhubungan Hatta Radjasa memerintahkan Sumino ke Jepang guna melakukan survey pengadaan KRL.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian, Sumino Eko Saputro yang menjadi tersangka kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News