Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
Rabu, 20 Oktober 2010 – 02:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian, Sumino Eko Saputro yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kereta listrik (KRL) hibah dari Jepang, Selasa (19/10). Diperiksa selama sejak pukul 10.00, Sumino yang sudah menjadi tersangka sejak Desember 2009 baru keluar sekitar pukul 16.30. Menurutnya, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Perhubungan tahun 2006 sudah ada pengadaan KRL. Untuk menindaklanjuti DIPA itu, Menteri Perhubungan Hatta Radjasa memerintahkan Sumino ke Jepang guna melakukan survey pengadaan KRL.
Namun Sumino tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. "Pemeriksaan seperti biasa saja," ujar Sumino sembari berlalu.
Baca Juga:
Sementara pengacara Sumino, Tumpal Hutabarat, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kemarin belum sampai ke substansi. "Baru sampai survey, termasuk siapa saja yang berangkat ke Jepang," ujar Tumpal.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian, Sumino Eko Saputro yang menjadi tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau