Kejagung Tak Mau Ikuti Edaran MA

Soal Pemeriksaan Kepala Daerah yang Terlibat Korupsi

Kejagung Tak Mau Ikuti Edaran MA
Kejagung Tak Mau Ikuti Edaran MA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa mengikuti surat edaran Mahkamah Agung No 9 tahun 2009, yang mengijinkan aparat hukum dapat memeriksa kepala daerah jika surat izin pemeriksaan tak dijawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga 60 hari sejak permohonan diterima. Alasannya, surat edaran tingkatannya lebih rendah dari Undang-undang.

Alasan lain, Kejagung juga tak mau berisiko digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menerapkan aturan tersebut. "Sabarlah, yang pasti tahapan penyidikannya terus kita lakukan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, Selasa (19/10), saat ditanya perkembangan izin pemeriksaan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Untuk diketahui, permohonan izin untuk memeriksa Awang Faroek sudah lebih dari 60 dikirim oleh Kejaksaan Agung saat Jaksa Agung masih dijabat Hendarman Supandji.

Namun menurut Babul, tahapan penyidikan terhadap Awang yang diduga terlibat kasus korupsi pemanfaatan dana penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar itu, masih berjalan mulai dari pencekalan hingga pemeriksaan saksi-saksi. Babul bersikukuh bahwa surat edaran tersebut merupakan penjabaran Pasal 36 ayat 2 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa mengikuti surat edaran Mahkamah Agung No 9 tahun 2009, yang mengijinkan aparat hukum dapat memeriksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News