JPU Minta Bupati Boven Digoel Dihukum 5 Tahun Penjara

JPU Minta Bupati Boven Digoel Dihukum 5 Tahun Penjara
JPU Minta Bupati Boven Digoel Dihukum 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Bupati Boven Digoel nonaktif, Yusak Yaluwo, akhirnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Yusak Yaluwo.

Selain itu, Yusak yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Boven Digoel itu juga dituntut dengan hukuman denda Rp 200 juta serta pengganti kerugian negara Rp 66,7 miliar. JPU KPK, Suwarji, saat membacakan surat tuntutan bernomor TUT : 28/24/10/2010, menyatakan, Yusak telah terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dan korupsi.

Suwarji menyebut perbuatan Yusak telah memenuhi dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yusak Yaluwo, dengan penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 66,7 miliar," ucap Suwarji pada persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin hakim ketua Herdi Agusten, Selasa (19/10).

Khusus untuk pengganti kerugian keuangan negara, dalam surat tuntutan dari tim JPU yang terdiri dari Suwarji, Edy Hartoyo, Anang Supriyatna dan I Kadek Wiradana itu juga diuraikan, penyidik telah menyita uang Rp 1,35 miliar dari terdakwa sehingga pengganti kerugian negaranya menjadi Rp 65,4 miliar.

JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Bupati Boven Digoel nonaktif, Yusak Yaluwo, akhirnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News