JPU Minta Bupati Boven Digoel Dihukum 5 Tahun Penjara

JPU Minta Bupati Boven Digoel Dihukum 5 Tahun Penjara
JPU Minta Bupati Boven Digoel Dihukum 5 Tahun Penjara
JPU menguraikan, berdasarkan fakta yuridis di persidangan terungkap bahwa Yusak dalam kurun waktu Januari 2006 sampai dengan November 2007, telah memerintahkan pencairan dana kas daerah dengan total nilai Rp64,2 miliar. Selain itu, Yusak pada September 2005 juga menikmati uang selisih pembelian kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon kepada Alfred Wibowo senilai Rp2,5 miliar. Pasalnya, harga kapal yang hanya senilai Rp3,5 miliar digelembungkan menjadi Rp6 miliar.

JPU menyebut hal-hal yang dianggap memberatklan tuntutan hukuman atas pria kelahiran Kampung Firiwage Papua yang kembali memenangi Pilkada Boven Digoel itu karena selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Yusak mau mengakui dan menyesali kesalahannya. "Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan telah berjasa dalam memajukan pembangunan Boven Digoel," ucap Suwarji. (pra/ara/jpnn)


JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Bupati Boven Digoel nonaktif, Yusak Yaluwo, akhirnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News