Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
Senin, 22 April 2024 – 20:06 WIB
"Sehingga perbuatannya itu tidak diketahui ketua LPD Baluk. Setelah uang LPD cukup banyak digunakan, kasus ini baru terkuak," tuturnya.
Dari kerugian lebih dari Rp 1,2 miliar, tersangka memperkaya diri sendiri atau memakai dana tersebut lebih dari Rp 600 juta.
NKP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ant/jpnn)
Tersangka kasus korupsi LPB di Jembrana ini langsung ditahan penyidik kejaksaan. Begini modus pelaku menilap uang anggota.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak