Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya

Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
Penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana menggiring tersangka NKP (46) yang menjabat sebagai kasir sekaligus bendahara LPD Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (22/4/2024). ANTARA/Gembong Ismadi

"Sehingga perbuatannya itu tidak diketahui ketua LPD Baluk. Setelah uang LPD cukup banyak digunakan, kasus ini baru terkuak," tuturnya.

Dari kerugian lebih dari Rp 1,2 miliar, tersangka memperkaya diri sendiri atau memakai dana tersebut lebih dari Rp 600 juta.

NKP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ant/jpnn)

Tersangka kasus korupsi LPB di Jembrana ini langsung ditahan penyidik kejaksaan. Begini modus pelaku menilap uang anggota.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News