Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
Masa Penahanan Habis, Polisi Salahkan Jaksa
Selasa, 12 Januari 2010 – 10:23 WIB
"Kita sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam penyidikan sebuah perkara termasuk kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur ini. Anehnya, jaksa meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi ulang pada kasus ini. Padahal, sudah ada hasil audit investigasi BPK juga pengakuan langsung dari ketiga tersangka. Daud mengaku mengalihkan uang negara sebesar Rp10 miliar lebih ke rekening pribadi Kalendi Mananga Hau. Kalendi juga mengaku meminjamkan uang negara kepada Deni Untono sebesar Rp6 miliar. Namun menurut Deni Untono, uang negara yang dipinjamnya dari Kalendi Mananga Hau hanya senilai Rp600 juta. Harusnya, pengakuan dan bukti-bukti lain yang kita ajukan tersebut, maka BAP ketiga tersangka sudah bisa di P-21 oleh Kejaksaan sehingga kasus ini bisa disidangkan," jelasnya.(jun/fuz)
Baca Juga:
WAINGAPU- Beruntung benar nasib tiga tersangka korupsi Rp11 miliar dana APBD Kabupaten Sumba Timur ini. Mereka adalah Daud Dakularak (mantan Kadis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas