Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
Masa Penahanan Habis, Polisi Salahkan Jaksa
Selasa, 12 Januari 2010 – 10:23 WIB
Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
"Kita sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam penyidikan sebuah perkara termasuk kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur ini. Anehnya, jaksa meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi ulang pada kasus ini. Padahal, sudah ada hasil audit investigasi BPK juga pengakuan langsung dari ketiga tersangka. Daud mengaku mengalihkan uang negara sebesar Rp10 miliar lebih ke rekening pribadi Kalendi Mananga Hau. Kalendi juga mengaku meminjamkan uang negara kepada Deni Untono sebesar Rp6 miliar. Namun menurut Deni Untono, uang negara yang dipinjamnya dari Kalendi Mananga Hau hanya senilai Rp600 juta. Harusnya, pengakuan dan bukti-bukti lain yang kita ajukan tersebut, maka BAP ketiga tersangka sudah bisa di P-21 oleh Kejaksaan sehingga kasus ini bisa disidangkan," jelasnya.(jun/fuz)
Baca Juga:
WAINGAPU- Beruntung benar nasib tiga tersangka korupsi Rp11 miliar dana APBD Kabupaten Sumba Timur ini. Mereka adalah Daud Dakularak (mantan Kadis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi