Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas

Masa Penahanan Habis, Polisi Salahkan Jaksa

Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
"Kita sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam penyidikan sebuah perkara termasuk kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur ini. Anehnya, jaksa meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi ulang pada kasus ini. Padahal, sudah ada hasil audit investigasi BPK juga pengakuan langsung dari ketiga tersangka. Daud mengaku mengalihkan uang negara sebesar Rp10 miliar lebih ke rekening pribadi Kalendi Mananga Hau. Kalendi juga mengaku meminjamkan uang negara kepada Deni Untono sebesar Rp6 miliar. Namun menurut Deni Untono, uang negara yang dipinjamnya dari Kalendi Mananga Hau hanya senilai Rp600 juta. Harusnya, pengakuan dan bukti-bukti lain yang kita ajukan tersebut, maka BAP ketiga tersangka sudah bisa di P-21 oleh Kejaksaan sehingga kasus ini bisa disidangkan," jelasnya.(jun/fuz)

WAINGAPU- Beruntung benar nasib tiga tersangka korupsi Rp11 miliar dana APBD Kabupaten Sumba Timur ini. Mereka adalah Daud Dakularak (mantan Kadis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News