Tersangka Korupsi Wisma Atlet Bungkam soal Fee ke Alex Noerdin

Tersangka Korupsi Wisma Atlet Bungkam soal Fee ke Alex Noerdin
Rizal Abdullah (kanan) bersama Alex Noerdin dalam sebuah acara. Foto: dokumentasi JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah hari ini (17/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Usai menjalani pemeriksaan, Rizal enggan berkomentar saat ditanya soal adanya dugaan aliran dana ke Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terkait proyek Wisma Atlet. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya kira itu materinya silakan ditanya ke dalam sana (KPK)," kata Rizal.

Rizal yang keluar sekitar pukul 15.00 WIB juga enggan berkomentar soal uang Rp 400 juta yang diterimanya dari PT Duta Graha Indah (DGI). "Soal itu saya no comment dulu," ujarnya.

Mengenai materi pemeriksaan, Rizal mengaku ditanya seputar masalah Wisma Atlet SEA Games. "Ya masalah aisma atlet," ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan sangkaan pasal itu, Rizal diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Terkait kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai ‎kerugian dalam proyek itu sekitar Rp 25 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT DGI. Pengakuan itu disampaikan ketika Rizal bersaksi untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris.

JAKARTA - Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah hari ini (17/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News