Tersangka Melawan tak Harus Ditembak
Selasa, 30 April 2013 – 00:15 WIB

Tersangka Melawan tak Harus Ditembak
Secara ilmu kepolisian, menurut Adrianus, kemungkinan tingkat penyelidikan hanya dapat diarahkan terkait disiplin dan kode etik aparat yang ada.
"Kalau penyelidikan atas pidana, itu jelas terbantahkan. Karena penembakan terjadi saat operasi resmi. Berarti jelas ada perintah untuk melakukan operasi dan ada pimpinan yang bertanggungjawab," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyatakan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, aparat kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi