Tersangka Pembunuhan Kesurupan Saat Adegan ke-14
Senin, 21 Desember 2020 – 13:30 WIB
Kepada Radar Sampit, Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tomy Paluyukan membenarkan bahwa dalam proses rekontruksi tersebut tersangka Atir Muhamad sempat kesurupan.
Namun setelah sadar, tersangka kembali melanjutkan adegan dalam rekonstruksi tersebut.
"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Diduga kasus pembunuhan ini berencana," pungkasnya. (viv/gus)
Atir yang menurut informasi berteman dekat dengan korban, mulai kesurupan pada adegan ke-14.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi