Tersangka Penabrak 9 Orang Diduga Konsumsi Narkoba

jpnn.com - TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama sebagai tersangka, Sabtu (29/10).
Selain kasus tabrakan itu, polisi juga membidik Adi dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan menerangkan, khusus dugaan perkara penyalahgunaan narkobanya masih dalam pemeriksaan.
"Untuk narkoba, pemeriksaannya sudah diserahkan ke sat narkoba (Polres Tangsel)," kata Ayi saat dikonfirmasi JPNN, Minggu (30/10).
Adi diduga mengendarai mobil dalam pengaruh barang haram itu.
Akibatnya dia kehilangan konsentrasi Adi sehingga menyeruduk sembilan pemotor yang tengah menunggu lampu merah di Jalan BSD Raya Utama, Tangsel, Jumat (28/10) dini hari
"Itu (narkoba) lagi diperiksa. Apakah dia mabuk. Sejauh ini saya belum tahu hasilnya," jelas Ayi.
Menurut Ayi, pihaknya juga sudah mengambil sampel urine Adi untuk kebutuhan tes narkoba di laboratorium.
TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama sebagai tersangka, Sabtu (29/10). Selain kasus
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik