Tersangka Penabrak 9 Orang Diduga Konsumsi Narkoba
jpnn.com - TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama sebagai tersangka, Sabtu (29/10).
Selain kasus tabrakan itu, polisi juga membidik Adi dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan menerangkan, khusus dugaan perkara penyalahgunaan narkobanya masih dalam pemeriksaan.
"Untuk narkoba, pemeriksaannya sudah diserahkan ke sat narkoba (Polres Tangsel)," kata Ayi saat dikonfirmasi JPNN, Minggu (30/10).
Adi diduga mengendarai mobil dalam pengaruh barang haram itu.
Akibatnya dia kehilangan konsentrasi Adi sehingga menyeruduk sembilan pemotor yang tengah menunggu lampu merah di Jalan BSD Raya Utama, Tangsel, Jumat (28/10) dini hari
"Itu (narkoba) lagi diperiksa. Apakah dia mabuk. Sejauh ini saya belum tahu hasilnya," jelas Ayi.
Menurut Ayi, pihaknya juga sudah mengambil sampel urine Adi untuk kebutuhan tes narkoba di laboratorium.
TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama sebagai tersangka, Sabtu (29/10). Selain kasus
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar
- 5 Oknum Polisi Ditangkap, Atasannya Perlu Diperiksa
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya