Tersangka Penabrak 9 Orang Diduga Konsumsi Narkoba
Ayi menambahkan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sopir Ertiga, pihaknya menemukan kesulitan.
Sebab, tidak ditemukannya barang bukti narkoba. Namun demikian, proses tetap dilanjutkan.
"Kami tidak menemukan barang bukti. Kesulitan kan? Tapi kalau hasil tes urine positif (narkoba), kami akan majukan kasusnya," jelas dia.
Terlepas dari kasus narkoba, Ayi menegaskan, Adi tidak akan lolos dari jeratan hukum.
"Kecelakaannya akan tetap diproses. Itu disidik oleh sat laka (Polres Tangsel)," pungkas dia.
Sebelumnya, mobil Ertiga yang dikemudikan Adi Utama menghantam enam motor yang menunggu lampu merah di Jalan BSD Raya Utama, Jumat (28/10).
Mobil Ertiga melaju kencang hingga menyeret sembilan orang yang menumpangi enam motor.
Usai tabrakan, sembilan korban dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital, kawasan BSD City Serpong, Tangsel.
TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama sebagai tersangka, Sabtu (29/10). Selain kasus
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online