Tersangka Penabrak 9 Orang Diduga Konsumsi Narkoba

Ayi menambahkan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sopir Ertiga, pihaknya menemukan kesulitan.
Sebab, tidak ditemukannya barang bukti narkoba. Namun demikian, proses tetap dilanjutkan.
"Kami tidak menemukan barang bukti. Kesulitan kan? Tapi kalau hasil tes urine positif (narkoba), kami akan majukan kasusnya," jelas dia.
Terlepas dari kasus narkoba, Ayi menegaskan, Adi tidak akan lolos dari jeratan hukum.
"Kecelakaannya akan tetap diproses. Itu disidik oleh sat laka (Polres Tangsel)," pungkas dia.
Sebelumnya, mobil Ertiga yang dikemudikan Adi Utama menghantam enam motor yang menunggu lampu merah di Jalan BSD Raya Utama, Jumat (28/10).
Mobil Ertiga melaju kencang hingga menyeret sembilan orang yang menumpangi enam motor.
Usai tabrakan, sembilan korban dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital, kawasan BSD City Serpong, Tangsel.
TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menetapkan sopir Ertiga penabrak sembilan pengguna jalan, Adi Utama sebagai tersangka, Sabtu (29/10). Selain kasus
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria yang Ditemukan di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas