Tersangka Pungli Dinkes Kembalikan Uang Rp 60 Juta
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 03:45 WIB
MAKASSAR --- Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk penerbitan surat izin perawat (SIP) dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Daud Latif, mengembalikan uang pungli sebesar Rp60 juta. Uang tersebut diserahkan kepada tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk kemudian disetorkan ke kas daerah. "Dalam waktu dekat akan dilimpah ke pengadilan,"jelasnya. Diketahui, dalam proses perampungan penyidikan kasus pungli di Dinkes Sulsel itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengelola sekolah tinggi kesehatan. Hasilnya menurut Chaerul, mayoritas pengelola sekolah dan akademi kesehatan itu mengakui adanya pungutan dalam penerbitan SIP itu. Kejaksaan sudah memeriksa puluhan perawat yang unmtuk penerbitan SIP-nya telah mengeluarkan uang untuk mendapatkan surat izin tersebut.
"Sudah ada pengembalian uang pubgli, nilainya sekitar Rp60 juta. Uang dikembalikan oleh tersangka Daud Latif,"ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Kantor Kejati Sulselbar, Jumat (10/8).
Baca Juga:
Kendati demikian, mantan Kajari Palopo itu memastikan pengembalian uang yang dilakukan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, dia mengungkapkan kalau proses pemberkasan kasus itu sudah rampung, termasuk pula materi dakwaan.
Baca Juga:
MAKASSAR --- Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk penerbitan surat izin perawat (SIP) dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Daud
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan