Tersangka Pungli Dinkes Kembalikan Uang Rp 60 Juta

Tersangka Pungli Dinkes Kembalikan Uang Rp 60 Juta
Tersangka Pungli Dinkes Kembalikan Uang Rp 60 Juta
MAKASSAR --- Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk penerbitan surat izin perawat (SIP) dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Daud Latif, mengembalikan uang pungli sebesar Rp60 juta. Uang tersebut diserahkan kepada tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.

"Sudah ada pengembalian uang pubgli, nilainya sekitar Rp60 juta. Uang dikembalikan oleh tersangka  Daud Latif,"ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Kantor Kejati Sulselbar, Jumat (10/8).

Kendati demikian, mantan Kajari Palopo itu memastikan pengembalian uang yang dilakukan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, dia mengungkapkan kalau proses pemberkasan kasus itu sudah rampung, termasuk pula materi dakwaan.

"Dalam waktu dekat akan dilimpah ke pengadilan,"jelasnya.  Diketahui, dalam proses perampungan penyidikan kasus pungli di Dinkes Sulsel itu,  penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengelola sekolah tinggi  kesehatan. Hasilnya menurut Chaerul, mayoritas pengelola sekolah dan akademi  kesehatan itu mengakui adanya pungutan dalam penerbitan SIP itu. Kejaksaan sudah  memeriksa puluhan perawat yang unmtuk penerbitan SIP-nya telah mengeluarkan uang  untuk mendapatkan surat izin tersebut.

MAKASSAR --- Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk penerbitan surat izin perawat (SIP) dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Daud

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News