Tersangka Sampah Belum Dicekal

Tersangka Sampah Belum Dicekal
Tersangka Sampah Belum Dicekal

jpnn.com - JAKARTA - Keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan sampah di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov DKI, patut dipertanyakan. 

Soalnya, Korps Adhyaksa ini belum mau mencekal para pihak yang terlibat yaitu, mantan Kepala Dinas PU Ery Basworo, Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU DKI Rifiq Abdullah, dan mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari (ATL) Noto Hartono. 

Padahal pencekalan ini amat berguna untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri, sehingga jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, mereka mudah untuk dipanggil. Namun nyatanya pencekalan ini belum juga dilakukan oleh lembaga hukum tersebut. Dikonfirmasi hal itu, Kepala Puspenkum Kejagung Tony T. Spontana lebih memilih bungkam. Dia enggan memberikan alasan pihaknya belum mencekal ketiga tersangka itu.  

Meski demikian, diakuinya, penyidik pernah menggeledah kantor Dinas PU DKI dan kantor PT ATL. "Upaya ini untuk mendukung penyidik, tentang terjadinya korupsi yang dilakukan tersangka," ujarnya, seperti dilansir dari Indopos (Grup JPNN), Rabu (9/10).  

Saat ini, penyidik hanya fokus pada pemeriksaan saksi-saksi baik dari Dinas PU maupun swasta. Terakhir kali pemeriksaan digelar terhadap mantan karyawan PT ATL Ahmad Faiz, dua Anggota Panitia Lelang Daryanto dan Tatang Solihin serta anggota Panitia Serah Terima Pertama Kegiatan (PHO) Dinas PU, Basri. 

Pemeriksaan yang digelar Selasa (7/10) telah menghadirkan para saksi. Terhadap saksi Daryanto dan Tatang diperiksa mengenai kronologis pelaksanaan pemilihan barang dan jasa kegiatan tersebut dengan penggunaan anggaran pada 2012 dan 2013 kurang lebih sebesar Rp 14.404.132.000. "Keduanya juga diperiksa mengenai pengusulan PT ATL sebagai pemenang lelang," ungkapnya.
 
Sementara mengenai pelaksanaan pemasangan alat-alat atau item barang guna perbaikan dan pemeliharaan Jaringan/Saringan sampah berteknologi Mechanical Electrical Hidraulic, penyidik telah memeriksa Ahmad Faiz. Sedangkan Basri, diperiksa oleh penyidik terkait pelaksanaan hasil pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO).

Sama halnya Chairul Anwar yang diperiksa Rabu (8/10). Selaku Anggota Panitia Serah Terima Pertama Kegiatan (PHO) ia juga dicecar mengenai PHO untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap hasil dari pekerjaan tersebut. (ydh)


JAKARTA - Keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan sampah di Dinas Pekerjaan Umum (PU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News