Tersangka Sebut Nama JK, Mabes Polri Langsung Membantah

Tersangka Sebut Nama JK, Mabes Polri Langsung Membantah
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menepis pernyataan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono yang menyebut penunjukan langsung PT TPPI berdasarkan persetujuan rapat yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla Mei 2008. 

"Tidak ada persetujuan dari Pak JK," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Jumat (19/6) di Mabes Polri.

Menurut dia, penunjukan langsung BP Migas kepada TPPI untuk menjual kondensat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Migas nomor 20 tahun 2003 tentang penunjukan Penjual Minyak Mentah Milik Negara, sudah bermasalah sejak awal. Apalagi, tidak ada kontrak kerja yang dibuat antara BP Migas dengan PT TPPI.

"Ini mereka mengatakan penunjukan itu hanya merupakan pemberitahuan, nah kalau menerbitkan surat itu hanya pemberitahuan kenapa bisa lifting? Jadi sebenarnya keterangan-keterangan itu tidak masuk akal," paparnya.

Dia pun menegaskan, proses pidana tidak akan hilang meskipun piutang pemerintah atas penjualan kondensat sudah diputuskan oleh pengadilan niaga sebagai kasus perdata. "Tidak akan menghilangkan proses pidana," pungkasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Mabes Polri menepis pernyataan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, mantan Kepala BP Migas Raden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News