Tersangka Streaming Ilegal Sepak Bola Terancam Denda Rp 4 Miliar
Jumat, 22 Mei 2020 – 23:07 WIB
“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV,” kata Uba.
Dia menambahkan, segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan Mola Content & Channels di Indonesia melalui media apa pun yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari MOLA TV di area komersial atau dengan tujuan komersial adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum.
“Selain itu, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. (jos/jpnn)
Para penyedia layanan streaming ilegal yang melanggar hak kekayaan intelektual atas Mola Contents And Channels bakal berurusan dengan hukum.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Timnas U-23 Indonesia Sukses Masuk Semifinal Piala Asia U-23, Begini Harapan Ali Kastela
- Yandri Susanto MPR Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbeskistan
- KNPI Angkat Topi atas Prestasi Timnas Garuda di Ajang Piala Asia 2024
- Henry Menargetkan Timnas Prancis Meraih Emas Olimpiade
- Daftar Nama 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala Asia U-23 2024
- AFF Tunjuk Shopee Sebagai Mitra Resmi ASEAN Club Championship