Tersangka Suap Deputi Gubernur BI Urung Diperiksa

Tersangka Suap Deputi Gubernur BI Urung Diperiksa
Tersangka Suap Deputi Gubernur BI Urung Diperiksa
JAKARTA- Endin AJ Soefihara dan Dudhie Makmun Murod, dua tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, urung diperiksa KPK. Alasannya, penyidik perlu waktu lebih banyak untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini dikemukakan juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (24/7). Bagi Endin dan Dudhie, ini adalah pemeriksaan pertama mereka sejak dinyatakan sebagai tersangka pada awal Juni lalu.

Johan menambahkan, keduanya dijadwalkan kembali diperiksa pada Selasa (28/7), untuk tersangka Hamka Yamdhu. Selain Endin, Dudhie dan Hamka, KPK juga telah menetapkan Udju Djuhaeri sebagai tersangka kasus suap yang awalnya dilaporkan anggota Komisi Komisi IX DPR RI asal PDIP Agus Condro, sekitar setahun lalu itu. "Fokus kami sampai saat ini pada penerima uang dan saksi-saksi terkait," ucap Johan.

Dalam laporannya, Agus Condro menuding proses terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, pada pertengahan 2004, diwarnai aksi bagi-bagi uang kepada puluhan anggota Komisi IX.

Agus Condro mengaku menerima uang berupa 10 lembar cek yang telah dicairkan berjumlah Rp500 juta. Agus meyakini, sejumlah anggota komisi IX DPR RI lainnya juga menerima hal yang sama untuk memuluskan terpilihnya Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

 

Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), cek tersebut tak semuanya dicairkan sendiri oleh para anggota DPR tapi juga orang suruhan mulai dari sopir taksi, ibu rumah tangga, dan gadis belia. (pra/JPNN)

JAKARTA- Endin AJ Soefihara dan Dudhie Makmun Murod, dua tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, urung diperiksa KPK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News