Terangsang Melihat Korban Mandi, JR Beraksi, Terjadilah
jpnn.com, PADANG LAWAS - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku pencabulan anak itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dan melakukan penyelidikan.
"Pelaku yang ditangkap berinisial JR," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman Putra, Minggu (15/5).
Tersangka JR melakukan pencabulan itu pada Jumat (13/5), saat korban sedang mandi di sebuah kubangan.
Merasa terangsang saat melihat korban mandi, JR lantas mengajak korban ke sebuah perkebunan karet di daerah tersebut.
Di perkebunan karet itu, JR tega mencabuli korban.
Setelah melakukan aksi biadab itu, pelaku mengantarkan korban ke rumahnya.
Korban kemudian menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kepada polisi, JR mengaku nekat melakukan pencabulan lantaran terangsang saat melihat korban sedang mandi. Lalu, dia mengajaknya ke kebun karet. Terjadilah.
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun