Terserang Jantung, Calo CPNS Tahanan Kota

Terserang Jantung, Calo CPNS Tahanan Kota
Terserang Jantung, Calo CPNS Tahanan Kota
Sekali lagi Nilma Lubis menegaskan pihaknya tidak melepaskan terdakwa. Terdakwa sendiri memang sudah ditangguhkan dari penyidik Poldasu dan kita mengikuti tahanan kota itu. "Jadi kita bukan melepaskannya melainkan dibantarkan dan dikenakan tahanan kota.Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Marisi dan Suroso, minta dan mohon tahanan kota pada kita, tidak kita kasih karena terdakwa lainnya sehat," tegas Nilma.

Nilma Lubis menjelaskan, terdakwa dikenakan pasal 372,378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun. "Nah untuk terdakwa lainnya kalau tidak ada halangan besok akan kita sidangkan bersama terdakwa Delisa," tegas Nilma. (rud)

MEDAN-Isu dilepaskannya terdakwa calo CPNS se-Indonesia tahun 2009-2010, Delisa Br Simatupang, senilai Rp16 miliar, yang ditangkap Polda Sumut 2011,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News